Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Hijau
Teks Saat Ini
(1) Untuk kategori kinerja terbaik penerapan Industri Hijau, Perusahaan Industri melakukan pendaftaran dengan mengunggah dokumen:
a. sertifikat Industri Hijau yang masih berlaku selama periode penilaian;
b. laporan audit kesesuaian pemenuhan standar Industri Hijau pada saat proses sertifikasi dan/atau proses surveilans dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir;
c. izin lingkungan atau persetujuan lingkungan yang masih berlaku;
d. laporan pemantauan dan pengelolaan lingkungan selama 3 (tiga) semester terakhir;
e. sinopsis penerapan Industri Hijau; dan
f. surat pendaftaran mengikuti Penghargaan Industri Hijau.
(2) Untuk kategori transformasi menuju Industri Hijau, Perusahaan Industri melakukan pendaftaran dengan mengunggah dokumen:
a. deskripsi proses produksi yang dilengkapi dengan diagram alir;
b. neraca massa atau bahan pada proses produksi;
c. neraca energi pada proses produksi;
d. neraca air pada proses produksi;
e. izin lingkungan atau persetujuan lingkungan yang masih berlaku;
f. laporan pemantauan dan pengelolaan lingkungan selama 3 (tiga) semester terakhir;
g. sinopsis penerapan Industri Hijau;
h. surat pendaftaran mengikuti Penghargaan Industri Hijau; dan
i. matriks penilaian mandiri.
(3) Untuk kategori LSIH terbaik, LSIH melakukan pendaftaran dengan mengunggah dokumen:
a. dokumen penunjukan sebagai LSIH oleh Menteri yang telah berlaku paling singkat 1 (satu) tahun terhitung dari tanggal pendaftaran;
b. bukti sertifikat Industri Hijau yang telah diterbitkan selama 1 (satu) tahun terakhir;
c. laporan hasil kinerja sertifikasi Industri Hijau selama 1 (satu) tahun terakhir;
d. panduan mutu LSIH;
e. dokumentasi rapat tinjauan manajemen LSIH;
f. dokumen sertifikat Auditor yang terafiliasi dan/atau kontrak kerja;
g. surat pendaftaran mengikuti Penghargaan Industri Hijau; dan
h. matriks penilaian mandiri.
(4) Untuk kategori Auditor terbaik, Auditor melakukan pendaftaran dengan mengunggah dokumen:
a. sertifikat Auditor;
b. bukti melakukan audit Industri Hijau selama 1 (satu) tahun terakhir;
c. bukti pelatihan peningkatan kompetensi standar Industri Hijau;
d. surat pendaftaran mengikuti Penghargaan Industri Hijau; dan
e. matriks penilaian mandiri.
(5) Untuk kategori Pemerintah Daerah dengan implementasi Industri Hijau terbaik, Pemerintah Daerah melakukan pendaftaran dengan mengunggah dokumen:
a. program dan kegiatan Industri Hijau yang ditandatangani oleh Pimpinan Daerah atau kepala organisasi perangkat daerah terkait, berupa:
1. rencana kerja dan alokasi anggaran pengembangan Industri Hijau daerah;
2. kegiatan sosialisasi dan/atau pendampingan yang mendukung Industri Hijau;
3. penghargaan Industri Hijau tingkat daerah;
4. fasilitasi Industri Hijau kepada industri kecil dan industri menengah;
5. pengadaan barang/jasa berkelanjutan;
dan/atau
6. kolaborasi dan kemitraan Industri Hijau;
b. dokumen kebijakan yang menjadi acuan program dan kegiatan Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. surat pendaftaran mengikuti Penghargaan Industri Hijau.
(6) Dokumen pendaftaran berupa:
a. sinopsis penerapan Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf g;
b. surat pendaftaran Penghargaan Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, ayat
(2) huruf h, ayat (3) huruf g, ayat (4) huruf d, dan ayat (5) huruf c; dan
c. matriks penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, ayat (3) huruf h, dan ayat (4) huruf e, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
