Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Hijau

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian untuk kategori Pemerintah Daerah dengan implementasi Industri Hijau terbaik dilakukan berdasarkan kriteria penilaian kebijakan dan program pembangunan Industri Hijau. (2) Kriteria penilaian kinerja Industri Hijau sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa: a. rencana kerja dan alokasi anggaran pengembangan Industri Hijau daerah; b. kegiatan sosialisasi dan/atau pendampingan kegiatan pendukung Industri Hijau; c. Penghargaan Industri Hijau tingkat daerah; d. fasilitasi Industri Hijau kepada industri kecil dan industri menengah; e. pengadaan barang/jasa berkelanjutan; dan/atau f. kolaborasi dan kemitraan Industri Hijau. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. verifikasi dokumen pendaftaran; b. pemberian skor penilaian pada setiap kriteria penilaian; dan c. penyampaian hasil penilaian. (4) Panduan penilaian Penghargaan Industri Hijau kategori Pemerintah Daerah dengan implementasi Industri Hijau terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda