Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Hijau
Teks Saat Ini
(1) Penilaian untuk kategori Auditor terbaik dilakukan berdasarkan kriteria:
a. pemenuhan kepatuhan tata cara pelaksanaan audit sertifikasi Industri Hijau terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. kinerja pelaksanaan audit sertifikasi Industri Hijau.
(2) Kriteria penilaian pemenuhan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pemenuhan:
a. ketepatan waktu penyelesaian audit Industri Hijau;
dan
b. kelengkapan pelaporan audit Industri Hijau.
(3) Kriteria penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. jumlah kegiatan audit Industri Hijau dan surveilans; dan
b. pengembangan kapasitas Auditor.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui kegiatan:
a. verifikasi dokumen pendaftaran;
b. pemberian skor penilaian pada setiap kriteria penilaian; dan
c. penyampaian hasil penilaian.
(5) Panduan penilaian Penghargaan Industri Hijau kategori Auditor terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
