Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Hijau

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian untuk kategori Auditor terbaik dilakukan berdasarkan kriteria: a. pemenuhan kepatuhan tata cara pelaksanaan audit sertifikasi Industri Hijau terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. kinerja pelaksanaan audit sertifikasi Industri Hijau. (2) Kriteria penilaian pemenuhan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pemenuhan: a. ketepatan waktu penyelesaian audit Industri Hijau; dan b. kelengkapan pelaporan audit Industri Hijau. (3) Kriteria penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. jumlah kegiatan audit Industri Hijau dan surveilans; dan b. pengembangan kapasitas Auditor. (4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. verifikasi dokumen pendaftaran; b. pemberian skor penilaian pada setiap kriteria penilaian; dan c. penyampaian hasil penilaian. (5) Panduan penilaian Penghargaan Industri Hijau kategori Auditor terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda