Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Hijau
Teks Saat Ini
(1) Penilaian untuk kategori kinerja terbaik penerapan Industri Hijau dilakukan melalui 2 (dua) tahap, meliputi:
a. tahap 1 (satu) berupa penilaian seleksi upaya efisiensi Industri Hijau; dan
b. tahap 2 (dua) berupa penilaian seleksi upaya keberlanjutan.
(2) Penilaian tahap 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan kriteria:
a. rasio bahan baku;
b. intensitas energi;
c. intensitas air;
d. overall equipment effectiveness; dan
e. intensitas emisi gas rumah kaca.
(3) Penilaian tahap 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan kriteria:
a. peta jalan Industri Hijau;
b. inovasi; dan
c. program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang terukur dengan metode social return of investment.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui kegiatan:
a. verifikasi dokumen pendaftaran;
b. pemberian skor penilaian pada setiap kriteria penilaian; dan
c. penyampaian hasil penilaian.
(5) Panduan penilaian Penghargaan Industri Hijau kategori kinerja terbaik penerapan Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
