Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Hijau
Teks Saat Ini
(1) Status peserta penerima Penghargaan Industri Hijau dapat dibatalkan.
(2) Pembatalan status peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum oleh peserta selama pelaksanaan tahapan Penghargaan Industri Hijau.
Koreksi Anda
