PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.