Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah
Teks Saat Ini
Jenis Fleksibilitas Kerja meliputi:
a. fleksibel secara lokasi; dan/atau
b. fleksibel secara waktu.
Koreksi Anda
