Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah
Teks Saat Ini
(1) Jenis Fleksibilitas Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 merupakan pilihan sesuai dengan kebutuhan Unit Organisasi.
(2) Penetapan Jenis Fleksibilitas Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan karakteristik tugas kedinasan dan kesiapan Instansi Pemerintah.
(3) Kesiapan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berupa penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terkait persuratan, presensi, pemantauan, pelaporan, dan penilaian kinerja.
Koreksi Anda
