Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah
Teks Saat Ini
Ketentuan penerapan Fleksibilitas Kerja dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi:
a. prajurit Tentara Nasional INDONESIA serta Pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA;
b. anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA serta Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
c. Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dan Pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
Koreksi Anda
