Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Karakteristik tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup: a. jenis tugas yang harus dilakukan; b. aspek lingkungan kerja; c. aspek sosial; d. aspek mental dan emosional; dan e. aspek kognitif tugas kedinasan yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas dan fungsi. (2) Pertimbangan karakteristik tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi karakteristik seluruh tugas kedinasan di lingkungan Instansi Pemerintah masing-masing.
Koreksi Anda