Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan dukungan operasional Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan pelayanan pendukung untuk melaksanakan kegiatan utama Instansi Pemerintah secara efektif dan efisien. (2) Pelayanan langsung kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan pelayanan yang melibatkan interaksi antara penyedia layanan dan penerima secara langsung, baik secara tatap muka maupun melalui media elektronik.
Koreksi Anda