Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi penerapan Fleksibilitas Kerja dilakukan secara berjenjang oleh pimpinan Unit Organisasi dan PPK atau pimpinan instansi.
(2) Evaluasi penerapan Fleksibilitas Kerja pada lingkup Instansi Pemerintah dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(3) Evaluasi penerapan Fleksibilitas Kerja pada lingkup Instansi Pemerintah dilakukan terhadap:
a. capaian kinerja organisasi;
b. capaian kinerja Pegawai ASN dalam mendukung kinerja Unit Organisasi; dan
c. disiplin Pegawai ASN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Selain lingkup evaluasi penerapan Fleksibilitas Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), evaluasi dilakukan terhadap kualitas hidup Pegawai ASN dan unsur lainnya berdasarkan karakteristik masing- masing Instansi Pemerintah.
Koreksi Anda
