Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah
Teks Saat Ini
Setiap PPK atau pimpinan Instansi Pemerintah MENETAPKAN persentase jumlah Pegawai ASN yang melaksanakan Fleksibilitas Kerja secara lokasi.
Koreksi Anda
