Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria tugas kedinasan yang dapat melaksanakan Fleksibilitas Kerja sif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi: a. tugas kedinasan yang memiliki jam kerja lebih dari 8 (delapan) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) hari; dan/atau b. tugas kedinasan yang memiliki hari kerja lebih dari 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. (2) Kriteria tugas kedinasan yang dapat melaksanakan Fleksibilitas Kerja dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b meliputi: a. tugas kedinasan yang tidak terikat Jam Kerja Instansi Pemerintah dan tetap memenuhi ketentuan hari kerja dan jam kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. tidak memerlukan supervisi atasan secara terus menerus.
Koreksi Anda