Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fleksibilitas Kerja sif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a merupakan pelaksanaan kerja Pegawai ASN secara bergantian melalui pembagian Hari Kerja Pegawai ASN dan/atau Jam Kerja Pegawai ASN pada Unit Organisasi tertentu. (2) Pembagian Hari Kerja Pegawai ASN dan/atau Jam Kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi hari kerja dan jam kerja efektif Pegawai ASN tiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembagian Hari Kerja Pegawai ASN dan/atau Jam Kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Unit Organisasi. (4) Unit organisasi tertentu yang dapat menerapkan Fleksibilitas Kerja sif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.
Koreksi Anda