Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah
Teks Saat Ini
(1) Fleksibel secara lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dapat dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan:
a. di kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja Pegawai ASN tersebut;
b. di rumah atau tempat tinggal Pegawai ASN tersebut; atau
c. di lokasi lain sesuai dengan kebutuhan organisasi Instansi Pemerintah.
(2) Kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. kantor utama, kantor vertikal, kantor unit pelaksana teknis, atau kantor lainnya pada Instansi Pusat tersebut; atau
b. kantor utama, kantor unit pelaksana teknis daerah, kantor penghubung yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah tersebut, atau kantor lainnya pada Instansi Daerah.
(3) Rumah atau tempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan domisili atau lokasi menetap Pegawai ASN yang telah terdaftar dalam data kepegawaian.
(4) Fleksibel secara lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.
Koreksi Anda
