Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah
Teks Saat Ini
(1) Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja lnstansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4 dikecualikan bagi unit kerja pada Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan:
a. dukungan operasional Instansi Pemerintah;
dan/atau
b. langsung kepada masyarakat.
(2) Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri.
Koreksi Anda
