Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah
Teks Saat Ini
Pegawai ASN bertanggung jawab memastikan kesiapan infrastruktur kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dalam menerapkan Fleksibilitas Kerja.
Koreksi Anda
