Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah
Teks Saat Ini
(1) Fleksibilitas Kerja dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b merupakan pelaksanaan kerja Pegawai ASN yang menyesuaikan dengan kebutuhan pencapaian target kinerja dan pemenuhan jumlah Jam Kerja Pegawai ASN dalam 1 (satu) minggu.
(2) Pengaturan Jam Kerja Pegawai ASN pada Fleksibilitas Kerja dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.
Koreksi Anda
