Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Jenis Fleksibilitas Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang berlaku di lingkungan Instansi Pemerintah ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.
(2) Penerapan Fleksibilitas Kerja pada unit organisasi ditetapkan penjadwalannya oleh pimpinan Unit Organisasi berdasarkan jenis Fleksibilitas Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pimpinan Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat meninjau kembali atau menjadwal ulang penerapan Fleksibilitas Kerja yang telah diberikan kepada Pegawai ASN.
Koreksi Anda
