Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terhadap kualitas hidup Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dilaksanakan melalui umpan balik dari Pegawai ASN dengan metode survei dan/atau wawancara. (2) Survei dan/atau wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup aspek: a. kepuasan pekerjaan; b. keseimbangan kehidupan kerja dan pribadi; dan c. tingkat stres atau beban mental.
Koreksi Anda