Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terhadap kualitas hidup Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dilaksanakan melalui umpan balik dari Pegawai ASN dengan metode survei dan/atau wawancara.
(2) Survei dan/atau wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup aspek:
a. kepuasan pekerjaan;
b. keseimbangan kehidupan kerja dan pribadi; dan
c. tingkat stres atau beban mental.
Koreksi Anda
