Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fleksibel secara waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi: a. Fleksibilitas Kerja sif; dan/atau b. Fleksibilitas Kerja dinamis.
Koreksi Anda