Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah
Teks Saat Ini
Fleksibel secara waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi:
a. Fleksibilitas Kerja sif; dan/atau
b. Fleksibilitas Kerja dinamis.
Koreksi Anda
