Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi keadaan kahar, gangguan dan/atau kondisi tertentu lainnya sebagai bagian dari kebijakan nasional, penerapan Fleksibilitas Kerja pada Instansi Pemerintah dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing Instansi Pemerintah.
Koreksi Anda
