Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. (2) Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. (3) Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di hari Senin sampai dengan hari Kamis selesai pukul 16.00 zona waktu setempat. (4) Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di hari Jumat selesai pukul 16.30 zona waktu setempat. (5) Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. hari Jumat selama 90 (sembilan puluh) menit; dan b. selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit. (6) Jam kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diatur secara fleksibel oleh PPK atau pimpinan instansi. (7) Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. (2) Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat. (3) Jam Kerja Instansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di hari Senin sampai dengan hari Kamis selesai pukul 15.00 zona waktu setempat. (4) Jam Kerja Instansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di hari Jumat selesai pukul 15.30 zona waktu setempat. (5) Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit; dan b. selain hari Jumat selama 30 (tiga puluh) menit. (6) Jam kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diatur secara fleksibel oleh PPK dan pimpinan instansi. (7) Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda