Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fleksibilitas Kerja pada lingkup Instansi Pusat ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah berkoordinasi dengan Menteri. (2) Fleksibilitas Kerja selain yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada lingkup Pemerintah Daerah Provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (3) Fleksibilitas Kerja selain yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota setelah berkoordinasi dengan Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda