Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menerapkan Fleksibilitas Kerja, Pegawai ASN wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan berpedoman pada kode etik dan kode perilaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda