Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, pimpinan Unit Organisasi mempertimbangkan kesiapan infrastruktur kerja yang dimiliki Pegawai ASN. (2) Kesiapan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas jabatan.
Koreksi Anda