Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai ASN yang dapat melaksanakan fleksibel secara lokasi dan/atau waktu mempertimbangkan kriteria sebagai berikut: a. tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin; dan/atau b. bukan pegawai baru. (2) Pegawai baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pegawai ASN yang baru menempati jabatannya dikarenakan proses pengadaan formasi maupun proses promosi, mutasi, atau rotasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pegawai baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda