Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria tugas kedinasan yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi tugas yang: a. dapat dilakukan di luar kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja Pegawai ASN tersebut; b. tidak memerlukan ruang kerja khusus dan/atau peralatan khusus; c. dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi; d. memiliki interaksi tatap muka yang minimum; dan e. tidak memerlukan supervisi atasan secara terus menerus.
Koreksi Anda