Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
2. Data adalah keterangan objektif tentang suatu fakta yang mempresentasikan keadaan yang sebenarnya yang didapat dari pengukuran, pencatatan, dan/atau pencacahan langsung serta pencitraan terhadap suatu unsur keruangan yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
3. Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik, serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
4. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan Publik.
5. Pemohon Informasi Publik adalah Orang yang mengajukan permintaan Informasi Publik.
6. Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi yang diberika kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
7. Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Kementerian Kehutanan, namun tidak termasuk Informasi yang dikecualikan.
8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
10. Sekretaris Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
11. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Kementerian.
(1) PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dijabat oleh pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kehumasan, pemberitaan, publikasi, informasi publik, hubungan antar lembaga, hubungan dan kerja sama luar negeri, layanan keprotokolan, serta fasilitasi kegiatan dan administrasi atase kehutanan.
(2) PPID mempunyai tugas:
a. membuat Daftar Informasi Publik;
b. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul untuk Informasi Publik yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan Standar Layanan Informasi Publik;
c. mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
d. mengoordinasikan tugas PPID pelaksana, PPID unit pelaksana teknis, petugas pelayanan informasi, dan tim pertimbangan;
e. menyediakan Informasi Publik baik melalui pengumuman maupun permintaan Informasi Publik; dan
f. melakukan pelayanan Informasi Publik melalui pelayanan langsung dan media elektronik.
(3) Dalam pelaksanaan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, PPID berwenang:
a. mengoordinasikan pengumuman Informasi Publik melalui media yang dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan
b. mengoordinasikan penyampaian Informasi Publik dalam bahasa INDONESIA yang sederhana dan mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa lokal yang dipakai oleh penduduk setempat.
(4) Dalam pelaksanaan pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, PPID berwenang:
a. mengoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi di setiap PPID pelaksana untuk memenuhi permintaan Informasi Publik;
b. menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permintaan Informasi Publik ditolak;
c. menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya;
d. mengembangkan kapasitas petugas pelayanan Informasi untuk peningkatan kualitas layanan Informasi Publik;
e. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan Informasi dan dokumentasi lingkup Kementerian; dan
g. menyusun laporan layanan Informasi Publik.
(5) Dalam hal timbul sengketa Informasi Publik, PPID melakukan koordinasi dengan PPID pelaksana.
(6) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5), PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID.