Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berasal dari sekretariat inspektorat jenderal, sekretariat direktorat jenderal, dan sekretariat badan. (2) Tim pertimbangan mempunyai tugas: a. membantu atasan PPID untuk merumuskan pertimbangan tertulis; dan b. membantu PPID untuk perumusan: 1. Daftar Informasi Publik; 2. Daftar Informasi Publik yang dikecualikan; dan 3. bahan untuk penyelesaian sengketa Informasi Publik. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim pertimbangan bertanggung jawab kepada atasan PPID.
Koreksi Anda