Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berasal dari sekretariat inspektorat jenderal, sekretariat direktorat jenderal, dan sekretariat badan.
(2) Tim pertimbangan mempunyai tugas:
a. membantu atasan PPID untuk merumuskan pertimbangan tertulis; dan
b. membantu PPID untuk perumusan:
1. Daftar Informasi Publik;
2. Daftar Informasi Publik yang dikecualikan; dan
3. bahan untuk penyelesaian sengketa Informasi Publik.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim pertimbangan bertanggung jawab kepada atasan PPID.
Koreksi Anda
