Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) PPID menyusun laporan layanan Informasi Publik yang disampaikan kepada atasan PPID, dan salinannya disampaikan kepada Komisi Informasi Pusat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
(2) PPID pelaksana dan PPID unit pelaksana teknis menyusun laporan layanan Informasi Publik yang disampaikan kepada PPID dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling sedikit memuat:
a. gambaran umum kebijakan pelayanan Informasi Publik;
b. gambaran umum pelaksanaan pelayanan Informasi Publik terdiri atas:
1. sarana dan prasarana pelayanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya;
2. sumber daya manusia yang menangani pelayanan Informasi Publik beserta kualifikasinya; dan
3. anggaran pelayanan Informasi serta laporan penggunaannya;
c. rincian pelayanan Informasi Publik, meliputi:
1. jumlah permohonan Informasi Publik;
2. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu;
3. jumlah permohonan Informasi Publik yang dipenuhi baik sebagian atau seluruhnya; dan
4. jumlah permohonan Informasi Publik yang ditolak beserta alasannya;
d. rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik, meliputi:
1. jumlah keberatan atau banding atas keberatan yang diterima;
2. tanggapan atas keberatan atau banding atas keberatan yang dikeluarkan dan pelaksanaannya;
3. jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi yang berwenang;
4. hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi yang berwenang dan pelaksanaanya;
5. jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan;
dan
6. hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya;
e. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan pelayanan Informasi Publik; dan
f. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan Informasi Publik.
(4) Laporan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk:
a. ringkasan umum mengenai gambaran pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan
b. laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan pelayanan Informasi Publik.
(5) Ringkasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
(6) Laporan lengkap layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat.
Koreksi Anda
