Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Atasan PPID memberikan surat tanggapan atas keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan keberatan.
(2) Surat tanggapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tanggal surat tanggapan atas keberatan;
b. nomor surat tanggapan atas keberatan; dan
c. tanggapan atau jawaban tertulis terhadap keberatan yang diajukan.
(3) Dalam hal atasan PPID menolak memberikan Informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, harus menyertakan keputusan administrasi pemerintahan mengenai pengecualian Informasi di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
