Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi yang wajib diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a angka 2 oleh Kementerian merupakan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. (2) Informasi yang dapat mengancam hajat hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. peringatan dini bencana alam meliputi titik api, peta rawan longsor, peta rawan banjir, dan peta rawan kekeringan; b. bencana alam yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan Kehutanan; c. kondisi darurat yang menyangkut keselamatan kerja di lingkungan Kementerian; d. gangguan satwa liar; e. konflik pemanfaatan sumber daya hutan; dan/atau f. Informasi serta merta lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik dan standar layanan Informasi Publik yang dikuasai oleh Kementerian. (3) Informasi yang wajib diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang mengalami kerusakan hutan; b. Informasi tentang persebaran dan daerah yang mengalami kehilangan tutupan hutan serta penyebabnya; c. potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan; d. pihak yang berpotensi terkena dampak; e. prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi; f. cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan; g. cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang; h. pihak yang dapat dihubungi terkait informasi kerusakan hutan yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; dan i. upaya yang dilakukan oleh Kementerian dan/atau pihak yang berwenang dalam penanggulangan bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.
Koreksi Anda