Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a angka 1 dan angka 2.
(2) Pengumuman Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dilakukan dengan ketentuan:
a. melalui laman resmi Kementerian atau media lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat; dan
b. menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar, mudah dipahami, atau dapat menggunakan bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat, dengan memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Koreksi Anda
