Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Informasi Publik yang wajib disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a angka 1, meliputi:
a. profil Kementerian;
b. dokumen statistik di lingkup Kementerian;
c. rencana strategis di lingkup Kementerian;
d. laporan hasil pemantauan dan/atau pengawasan teknis bidang kehutanan;
e. rencana program dan/atau kegiatan yang akan dijalankan;
f. laporan pencapaian kinerja Kementerian;
g. laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan;
h. laporan layanan permohonan Informasi Publik;
i. peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik;
j. Informasi tentang pengadaan barang dan jasa; dan
k. prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Kementerian.
(2) Pengumuman secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Koreksi Anda
