Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dijabat oleh Sekretaris Jenderal. (2) Atasan PPID mempunyai tugas: a. mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan pelayanan Informasi Publik; b. memberikan arahan kepada PPID, PPID pelaksana, PPID unit pelaksana teknis, dan tim pertimbangan; c. MENETAPKAN Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan; d. mengoordinasikan pengembangan sistem pengelolaan pelayanan Informasi Publik; dan e. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik. (3) Dalam melaksanakan tugas, atasan PPID bertanggung jawab kepada Menteri.
Koreksi Anda