Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 14 disusun dalam bentuk Daftar Informasi Publik. (2) Penyusunan daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPID dan PPID pelaksana. (3) Selain daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID dan PPID pelaksana juga menyusun Daftar Informasi Publik yang dikecualikan. (4) Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan dalam bentuk keputusan Sekretaris Jenderal selaku atasan PPID.
Koreksi Anda