Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permohonan yang diterima, PPID dan/atau PPID unit pelaksana teknis memberikan akses kepada Pemohon Informasi Publik untuk melihat atau mengetahui Informasi Publik yang dibutuhkan.
(2) Selain akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon Informasi Publik dapat meminta salinan Informasi Publik yang dibutuhkan dalam bentuk salinan dokumen nonelektronik dan/atau dokumen elektronik.
(3) Biaya untuk salinan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Pemohon Informasi Publik.
Koreksi Anda
