Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan jika:
a. terdapat penolakan atas permohonan Informasi Publik;
b. tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;
c. permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
d. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
e. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada atasan PPID.
Koreksi Anda
