Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan jika: a. terdapat penolakan atas permohonan Informasi Publik; b. tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik; c. permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; d. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau e. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada atasan PPID.
Koreksi Anda