Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) PPID pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dijabat oleh sekretaris inspektorat jenderal, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris badan, kepala pusat, dan kepala biro.
(2) PPID pelaksana mempunyai tugas:
a. membuat dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik di satuan kerja untuk disampaikan kepada PPID;
b. menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan Informasi Publik yang berada di satuan kerja untuk disampaikan kepada PPID;
c. membantu PPID dalam melakukan Pengujian Konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan Standar Layanan Informasi Publik;
d. membantu PPID dalam membuat dan menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik, dalam hal permintaan Informasi Publik ditolak berdasarkan ketentuan pengecualian informasi; dan
e. membantu PPID dalam menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPID pelaksana bertanggung jawab kepada PPID.
Koreksi Anda
