Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi Publik di lingkungan Kementerian terdiri atas: a. Informasi Publik yang wajib dibuka, meliputi: 1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; 2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan/atau 3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan b. Informasi Publik yang dikecualikan.
Koreksi Anda