Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dijabat oleh pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kehumasan, pemberitaan, publikasi, informasi publik, hubungan antar lembaga, hubungan dan kerja sama luar negeri, layanan keprotokolan, serta fasilitasi kegiatan dan administrasi atase kehutanan.
(2) PPID mempunyai tugas:
a. membuat Daftar Informasi Publik;
b. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul untuk Informasi Publik yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan Standar Layanan Informasi Publik;
c. mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
d. mengoordinasikan tugas PPID pelaksana, PPID unit pelaksana teknis, petugas pelayanan informasi, dan tim pertimbangan;
e. menyediakan Informasi Publik baik melalui pengumuman maupun permintaan Informasi Publik; dan
f. melakukan pelayanan Informasi Publik melalui pelayanan langsung dan media elektronik.
(3) Dalam pelaksanaan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, PPID berwenang:
a. mengoordinasikan pengumuman Informasi Publik melalui media yang dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan
b. mengoordinasikan penyampaian Informasi Publik dalam bahasa INDONESIA yang sederhana dan mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa lokal yang dipakai oleh penduduk setempat.
(4) Dalam pelaksanaan pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, PPID berwenang:
a. mengoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi di setiap PPID pelaksana untuk memenuhi permintaan Informasi Publik;
b. menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permintaan Informasi Publik ditolak;
c. menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya;
d. mengembangkan kapasitas petugas pelayanan Informasi untuk peningkatan kualitas layanan Informasi Publik;
e. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan Informasi dan dokumentasi lingkup Kementerian; dan
g. menyusun laporan layanan Informasi Publik.
(5) Dalam hal timbul sengketa Informasi Publik, PPID melakukan koordinasi dengan PPID pelaksana.
(6) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5), PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID.
Koreksi Anda
