Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan. (2) Register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor registrasi pengajuan keberatan; b. tanggal diterimanya keberatan; c. nomor pendaftaran Permintaan Informasi Publik; d. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan dan/atau kuasanya; e. Informasi Publik yang diminta; f. tujuan penggunaan Informasi Publik; g. alasan pengajuan keberatan; dan h. alasan penolakan/pemberian.
Koreksi Anda