Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dijabat oleh masing- masing kepala unit pelaksana teknis. (2) PPID unit pelaksana teknis mempunyai tugas: a. membuat dan memutakhirkan daftar Informasi Publik di satuan kerjanya untuk diumumkan kepada Publik; b. menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan Informasi Publik yang berada di satuan kerjanya; c. memberikan pelayanan dan/atau tanggapan tertulis atas pemohon Informasi yang diajukan oleh Publik; d. membantu atasan PPID dalam melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi mengenai Standar Layanan Informasi Publik; e. membantu atasan PPID dalam membuat dan menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik, dalam hal permintaan Informasi Publik ditolak berdasarkan ketentuan pengecualian Informasi; f. membantu atasan PPID dalam menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya; g. menyiapkan buku register pelayanan Informasi kepada publik dan buku register keberatan; dan h. membuat laporan tahunan kepada atasan PPID tentang pelaksanaan pelayanan Informasi Publik. (3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPID unit pelaksana teknis bertanggung jawab kepada atasan PPID/PPID Pelaksana.
Koreksi Anda