Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan: a. Informasi yang apabila dibuka atau diberikan kepada pemohon dapat: 1. menghambat proses penegakan hukum; 2. mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; 3. membahayakan pertahanan dan keamanan negara; 4. mengungkapkan kekayaan alam INDONESIA yang dilindungi; 5. merugikan ketahanan ekonomi nasional; 6. merugikan kepentingan hubungan luar negeri; dan 7. mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi, kemauan akhir atau wasiat seseorang, dan Informasi pribadi lainnya kecuali atas persetujuan yang bersangkutan dan pengungkapannya berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik; b. memorandum atau surat menyurat antar dan intra Kementerian yang menurut sifatnya dikecualikan; dan c. Informasi lainnya yang wajib dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal Data dan Informasi masih dalam proses pengolahan dan penyelesaian, masuk dalam klasifikasi Informasi Publik yang dikecualikan.
Koreksi Anda