Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Informasi Publik harus memenuhi standar pelayanan Informasi Publik yang dilakukan melalui:
a. pengumuman Informasi Publik; dan
b. permintaan Informasi Publik.
(2) Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pelayanan Informasi Publik terpadu di Kementerian.
Koreksi Anda
