Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Format formulir keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dan register keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda