Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Informasi Publik diselenggarakan pada: a. Kementerian; dan b. unit pelaksana teknis. (2) Pelayanan Informasi Publik yang diselenggarakan pada Kementerian, dilaksanakan oleh: a. atasan PPID; b. PPID; c. PPID pelaksana; dan d. petugas pelayanan Informasi. (3) Selain pelaksana pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal dibutuhkan pelaksanaan PPID dapat dibantu oleh tim pertimbangan yang dibentuk oleh atasan PPID. (4) Pelayanan Informasi Publik yang diselenggarakan pada unit pelaksana teknis, dilaksanakan oleh: a. PPID unit pelaksana teknis; dan b. petugas pelayanan Informasi.
Koreksi Anda