Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dapat mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b. (2) Permintaan Informasi Publik diajukan dengan cara: a. mengisi formulir permintaan; atau b. membuat surat permintaan. (3) Formulir dan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi: a. nama; b. alamat; c. nomor telepon/alamat email; d. rincian Informasi yang dibutuhkan; dan e. tujuan penggunaan Informasi.
Koreksi Anda